Beberapa waktu yang lalu, di almamater saya dibuka pendaftaran Dosen Tetap Non PNS. Persyaratannya tidak terlalu rumit, berusia serendah-rendahnya 22 tahun dan setinggi-tingginya 32 tahun (untuk strata dua), nilai IPK minimal 3,00, Nilai toefl sekurang-kurangnya 475, dan ijazah yang linier antara S1, S2 dan S3 sesuai dengan kualifikasi yang diminta. Karena rayuan berbagai pihak akhirnya sayapun ikut mendaftar.
Dengan membawa segala berkas yang diperlukan saya mendaftar kebagian pendaftaran di lantai 4 gedung rektorat kampus. Betapa terkejutnya saya ketika ibu pegawai bagian penerimaan pegawai baru tersebut menolak berkas lamaran yang saya ajukan, alasannya karena ijazah yang saya miliki tidak linier antara S1 dengan S2. Dia menganggap bahwa Magister Kenotariatan tidak linier dengan Ilmu hukum, atau dengan kata lain Kenotariatan adalah disiplin ilmu yang berbeda dan bukan merupakan bagian dari Ilmu Hukum, mesikipun sudah tertulis jelas di Ijazah magister saya dikeluarkan oleh Fakultas Hukum. setelah saya menjelaskan dengan panjang lebar tetap saja berkas lamaran saya ditolak dan menyuruh saya meminta rekomendasai dari Pimpinan Fakultas untuk dapat mengikuti proses seleksi.
Barangkali memang ada pihak-pihak yang masih belum familiar dengan istilah Magister Kenotariatan, lain halnya dengan Magister Hukum. Banyak pihak yang masih beranggapan bahwa gelar kelanjutan bagi Sarjana Hukum hanyalah Magister Hukum.
Ilmu hukum merupakan salah satu cabang dari ilmu sosial yang mengkaji tentang pola-pola pengaturan hubungan antar manusia, mulai dari skup yang paling sederhana hingga yang paling kompleks. Salah satu cabang dari ilmu hukum adalah kajian tentang pengaturan antar masing-masing person dalam masyarakat, hal ini disebut dengan istilah hubungan keperdataan/Hukum Privat/Hukum Perdata, dan Kenotraiatan adalah salah satu sisi konkrit dari hukum perdata/privat yaitu mengkaji tentang hubungan manusia dalam sebuah perjanjian/kontrak.
Sejak berlakunya Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), untuk menjadi seorang Notaris disyaratkan memiliki gelar pendidikan Magister Kenotariatan (Pasal 3 UUJN). Entah bagaimana politik hukum pengaturan UUJN tersebut, yang pasti sejak saat itu seluruh calon Notaris harus mengambil jenjang pendidikan stata dua Magister Kenotaraiatan, tidak cukup hanya mengambil program Spesialis Notaris (CN) seperti sebelum adanya UUJN tersebut. Sama halnya dengan Magister hukum, dalam program Magister Kenotariatan juga diajarkan tentang teori-teori dan asas-asas hukum meski porsinya lebih banyak mengulas tentang praktek hukum Kenotariatan. Mamun secara keilmuwan dan berdasarkan jenjang pendidikan yang diakui, Magister Kenotariatan adalah sejajar dengan Magister Hukum atau Magister yang lain (Strata Dua).
Notaris adalah salah satu profesi dibidang hukum yang merupakan bagian dari disiplin ilmu hukum, dengan demikian pada dasarnya tidak ada alasan yang dapat mementahkan bahwa Magister Kenotariatan adalah linier dan sejalur dengan Ilmu Hukum.
Setelah acara penolakan itu, saya langsung menghubungi Pimpinan Fakultas Hukum yang kebetulan saya kenal baik, beliau langsung memberikan rekomendasi untuk saya, dan saya bisa mengikuti proses seleksi tahap selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar