Jumat, 06 Maret 2009

ANALISIS PASAL 285 KUHP TENTANG PERKOSAAN


DALAM PERSPEKTIF HUKUM KRITIS*


Hukum pada hakekatnya adalah dibentuk untuk mengatur hidup manusia dan mempermudah hidup manusia. Jadi memang selayaknya hukum tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan manusia, ubi societas ubi ius, dimana ada manusia disitu ada hukum.
Namun demikian hukum dalam arti hukum positif yang dianut oleh sebagian besar negara, termasuk Indonesia, nampaknya tidak lagi dapat memenuhi tuntutan perkembangan kehidupan manusia yang lebih kompleks. Hukum positif dalam arti hukum (peraturan perundang-undangan) yang berlaku saat ini dan dibuat secara prosedur formal oleh organ negara sudah tidak mampu menjangkau fenomena di dunia nyata. Maka tidak salah apa yang dikatakan Karl Max bahwa hukum (positif) senantiasa ketinggalan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi.
Dengan demikian, menurut teori hukum kritis (Critical Legal Studies) hukum positif yang ortodoks dan ‘kuno’ yang sudah ketinggalan zaman tersebut seharusnya sudah ditinggalkan serta perlu pengkajian ulang secara mendalam terhadap hukum positif yang ada. Sehingga menurut Satjipto Raharjo hukum itu tidak boleh mandeg dan mati, hukum harus terus berkembang mengiringi kehidupan manusia.

Analisis Pasal 285 KUHP dalam Perspektif Hukum Kritis
Teori atau studi hukum kritis menghendaki pembaharuan terhadap hukum positif yang dinilai ortodoks, kuno, dan formalistik dengan pendekatan yang lebih kritis. Studi hukum kritis memandang bahwa hukum positif yang berlaku tidak selamanya sesuai karena masyarakat terus berkembang dan hukum positif akan ketinggalan dengan fenomena itu.
Salah satu peraturan dalam hukum positif yang dapat dianalisis dari sudut pandang teori hukum kritis adalah pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Dalam pasal ini perkosaan dirumuskan sebagai tindakan “… dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia…”. Unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana ini antara lain: dengan kekerasan atau ancaman kekerasa; memaksa perempuan yang bukan istrinya; untuk melakukan hubungan seksual (bersetubuh). Dalam konteks masyarakat saat ini, rumusan ini tentunya sangat ketinggalan zaman, karena kejahatan perkosaan saat ini mengalami perkembangan yang luar biasa baik modus operandi dan modelnya.
Misalnya; bagaimana jika seandainya “perkosaan” itu terjadi tidak dalam bentuk persetubuhan (contohnya dengan memasukkan penis ke mulut dan anus atau memasukkan benda-benda lain ke vagina), bagaimana jika perkosaan tersebut terjadi terhadap istri (marital rape) atau bagaimana jika korban perkosaan itu adalah laki-laki? tentunya pertanyaan ini tidak dapat dijawab oleh hukum positif. Jika para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) tetap menggunakan hukum positif dan logika formal (pasal 285 KUHP) an sich dalam kasus-kasus perkosaan, maka kemungkinan akan banyak kasus perkosaan dan pemerkosa yang lepas dari jeratan hukum karena perbuatannya tersebut tidak termasuk dalam unsur-unsur pasal 285 KUHP. Beberapa kelemahan yang terdapat dalam KUHP tersebut sangat wajar mengingat usia KUHP saat ini lebih dari 60 tahun.
Dengan demikian, menurut studi hukum kritis penerapan pasal 285 KUHP secara an-sich oleh aparat penegak hukum harus sudah mulai ditinggalkan. Artinya, aparat penegak hukum harus membuka wacananya bahwa kejahatan perkosaan terus berkembang sehingga tidak hanya menerapkan hukum secara tekstual menggunakan logika formal, tetapi juga kontekstual menggunakan nalar dan hati nurani sebagai pisau alanisis dalam menyelesaikan perkara hukum.
Di Indonesia, praktek penggunaan analisis hukum kritis ini bukan barang baru, hal ini sudah diperkenalkan oleh Bismar Siregar, seorang Hakim yang sangat hebat di era tahun 1980-an yang berani menggunakan nalar pikirnya melampaui hukum positif yang ada pada waktu itu. Meskipun pada akhirnya putusannya dimentahkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, namun dari situ dapat dilihat bahwa kelemahan hukum positif adalah tidak mampu menjangkau perkembangan kehidupan manusia yang sangat kompleks, sehingga perlu dilakukan kritik dan pembaharuan terhadap hukum secara terus menerus.

KUHP sebagai landasan hukum positif dalam bidang kepidanaan harus segera diperbahui mengingat usianya yang sudah ‘tua’ dan sudah tidak dapat mengikuti perkembangan dunia kriminalitas yang semakin pesat dan canggih. Penerapan kajian hukum kritis terhadap hukum positif harus ditingkatkan, khususnya oleh aparat penegak hukum. Karena saat ini hakim dan penegak hukum lainnya tidak lagi hanya sebagai corong undang-undang, tetapi juga harus kritis dalam menerapkan hukum agar tercipta keadilan dalam masyarakat.





3 komentar:

  1. kk sek belajar bikin blog juga, hehe2...

    BalasHapus
  2. Bagimana penangannan kasus yang semestinya jika pemerkosaan terhadap orang yang engalami cacat mental.??

    BalasHapus
  3. nice post :)
    sangat bermanfaat...

    BalasHapus