Tampilkan postingan dengan label seputar hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label seputar hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Januari 2012

Keadilan Level Sandal Jepit

Pada tahun 1993, Ronny Lukito, lelaki asal Bandung mendirikan sebuah perusahaan bernama PT. Eigerindo Multi Produk, atau yang lebih dikenal dengan Eiger, yang bergerak dalam bidang usaha manufaktur dan ritel peralatan petualangan. Eiger terinspirasi oleh nama sebuah gunung di Alpene Bernese Swiss yang tingginya mencapai 3.970 meter diatas permukaan laut. Produk Eiger milik Mr. Ronny Lukito tersebut telah menjadi brand terkemuka –asli Indonesia- dibidang peralatan-peralatan petualangan, hingga saat ini Eiger mempunyai sekitar 100 counter yang tersebar diseluruh Indonesia.

Tentu bukan karena ketenaran merk Eiger itu yang menyebabkan AAL, bocah berusia 15 tahunan harus dimejahijaukan, tetapi tindakan AAL yang secara sengaja mengambil barang atau sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, itulah yang menjadi alasan yuridis mengapa hakim Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon, memutuskan AAL bersalah atas dakwaan pencurian sandal jepit bermerk Eiger nomor 43 milik seorang Briptu di Palu. Bukan merk atau ukuran yang menjadi masalah, tapi semua unsur yang ada dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian terbukti secara sah meyakinkan telah dilakukan oleh AAL. Demikianlah kira-kira kesimpulan keputusan hakim yang dibacakan dalam sidang hari Rabu yang lalu (4/1/2012).

Kejadian pencurian sandal ini cukup mencuri perhatian masyarakat, bahkan di berbagai tempat dilakukan aksi simpati terhadap nasib AAL dengan mengumpulkan sandal jept sebanyak-banyaknya. Ada tiga alasan mengapa kasus ini sangat menarik, pertama, pencuri adalah anak yang masih dibawah umur, kedua yang dicuri adalah sandal (yang tingkat ‘prestisiusnya’ terabaikan) dan yang ketiga adalah korban pencurian adalah seorang aparat polisi. Disisi lain, tentu ini menjadi tamparan keras bagi korps kepolisian yang saat ini sedang memperbaiki citranya justru dianggap gila hormat dan ‘lebay’ dengan menuntut seorang anak dibawah umur hanya karena mencuri sandal.

Ini bukan kasus pertama kali dan satu-satunya yang meyedot perhatian publik, banyak kasus lain seperti Prita Mulyasari, nenek pencuri singkong, anak pencuri setandan pisang dan sebagainya, yang membuat masyarakat geram karena menganggap tidak seharusnya hukum bertindak sedemikian atas kasus remeh-temeh semacam itu.
Terlepas dari opini yang kini berkembang di masyarakat, kasus-kasus seperti ini selalu menimbulkan pertanyaan, apakah ini memang yang seharusnya dilakukan oleh hukum? jika memang bukan itu apa yang seharusnya dilakukan oleh hukum dalam konteks negara ini sebagai negara hukum?

Positivisme yuridis vs Keadilan
Dalam konsep negara hukum ada tiga komponen yang harus dipenuhi, pertama rule of law, kedua supreme of law, dan ketiga penghormatan HAM. Bagaimanapun bentuk hukum itu dalam negara hukum semua harus terkondisikan untuk mendukung tiga komponen tersebut.

Gustav Radburch menyatakan bahwa tujuan hukum itu ada tiga, pertama keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Ketiganya harus berjalan bersamaan, jika tidak bisa, maka keadilanlah yang harus diutamakan.

Namun demikian, implementasinya tak semudah itu. Nilai keadilan yang abstrak harus dimanifestasikan dalam formalitas hukum yang konkrit. Ini untuk menjamin kepastian hukum dalam supreme of law, hukum harus formal legalistis sebagai manifestasi rule of law dan hukum juga harus merata dan tidak pandang bulu sebagai manifestasi dari equality before the law dalam konsep HAM.

Hal ini sepenuhnya tidak salah, jika kita berpegang pada formalitas yuridis versi John Austin. Bagi Austin, hukum, bukan persoalan adil-tidak adil, dan juga bukan soal relevan atau tidak dengan pergumulan dunia riil. Satu-satunya yang relevan jika berbicara tentang hukum, adalah ia ada dan sah secara yuridis. Tata hukum itu nyata dan berlaku, bukan karena mempunyai dasar dalam kehidupan sosial, bukan pula karena hukum itu bersumber pada jiwa bangsa, bukan pula karena cermin keadilan dan logos, tetapi karena hukum itu mendapat bentuk positifnya dari institusi yang berwenang. Justifikasi hukum ada di segi formal-legalistiknya, baik bagi segi wujud perintah penguasa maupun derivasi dari norma dasar (grundnorm).

Dalam negara hukum yang menganut sistem hukum eropa kontinental kasta tertinggi adalah rule of law dengan hukum positif (tertulis) sebagai panduannya. Dalam hal ini bentuk formal hukum (undang-undang) memegang peran penting. Celakanya, hukum kita selalu terjebak dalam positifisme dan legalitas hukum sehingga hanya memandang hukum dari apa yang bisa kita terima oleh panca indera. Keadilan itu terlihat dan termanifestasi dari teks-teks aturan dan putusan hakim.

Menurut pandangan positifistik, apa yang dilakukan hukum (putusan hakim) terhadap kasus sandal jepit itu telah benar, tidak ada yang terlu dipertentangkan. Secara formal yuridis AAL telah memenuhi rumusan Pasal 362 KUHP tentang pencurian (rule of law) dan tidak betentangan dengan HAM (equality before the law).

Namun tampaknya masyarakat tidak berpikir demikian, apa yang dialami oleh AAL merupakan the abstain of justice (hilangnya nilai keadilan dalam hukum). Keadilan itu tidak hanya dipahami secara teks-teks yuridis tetapi lebih kepada nilai kemanusiaan. Sederhananya, meskipun secara formal yuridis pencurian yang dilakukan AAL adalah salah, tapi tidaklah manusiawi dan tidak adil jika hal itu sampai ‘mampir’ di meja hijau karena obyek yang dicuri hanyalah sebuah sandai jepit.

Bagi Max Weber mungkin masyarakan kita sudah sampai pada tingkat rasionalitas penuh dengan otoritas rasional, dimana hukum dibuat dan dijalankan berdasarkan kewenangan formal oleh negara. Namun secara pemikiran masyarakat mulai melangkah pada progresifitas hukum dimana lebih mengutamakan tujuan dan konteks ketimbang teks-teks aturan semata.

Hukum progresif lebih mengutamakan tujuan dan konteks daripada teks-teks aturan semata, dan disini persoalan diskresi (keleluasaan hakim dalam menafsirkan teks) menjadi sangat urgen. Dalam konteks diskresi, para penyelenggara hukum dituntut untuk memilih dengan bijaksana bagaimana ia harus bertindak. Otoritas yang ada pada mereka berdasarkan aturan-aturan formal, dipakai sebagai dasar untuk menempuh cara yang bijaksana dalam menjalankan tugasnya berdasarkan pendekatan moral daripada ketentuan-ketentuan formal.

Mungkin konsep diskresi ini yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh hakim Pengadilan Negeri Palu dalam kasus AAL vs sandal jepit Briptu. Hakim tidak hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh teks-teks (aturan) formal tetapi menggali nilai moral demi terwujdnya keadilan. Untunglah, pada akhirnya hakim tidak kebablasan dalam memutus perkara, tidak memenjarakan AAL dan mengambil langkah –seharusnya- ‘aman’ dengan mengembalikan AAL kepada orang tuanya setelah diputus bersalah secara hukum.

Keadilan = Sandal Jepit
Sejatinya keadilan itu tidak boleh di hadapkan secara vis a vis dengan positivisme hukum. Keadilan dan kepastian hukum tidak boleh menjadi oposisibiner, apalagi menjadi teralienasi satu sama lain. Keadilan harus menjadi nafas hukum, keadilan menjadi bagian yang integral dan merupakan inti dari hukum, bukan malah menjadi entitas yang berbeda dari hukum. Jika positivisme hukum mereduksi atau menjauhi nilai keadilan, maka hakim harus berani memposisikan diri sebagai jembatan untuk mendekatkan jarak kesenjangan itu.

Keadilan itu mungkin hanya sebatas dan selevel sandal jepit, atau bahkan keadilan itu memang seharusnya selevel dengan sandal jepit yang membumi. Sebuah sandal, apapun mereknya, Eiger, Converse, crocs atau bahkan swallow sekalipun tidak akan merubah kondrat sandal sebagai alas kaki yang letaknya dibawah. Keadilan bagaimanapun bentuk dan rupanya, dia harus menjadi alas dan pijakan (nilai) untuk berjalannya sebuah hukum. Tidak menjadi barang mewah yang unreachable.

Mungkin ada benarnya jika merujuk pada pemikiran Gurvitch bahwa seharusnya keadilan itu menjadi nilai hidup bersama yang utama, hal ini hanya bisa dilakukan jika bisa meleburkan ‘aku’ dan ‘engkau’ menjadi ‘kita’ sehingga keadilan itu bukan hanya milik-ku, milik-mu atau milik-nya tetapi milik kita.

Jumat, 05 November 2010

Gara-Gara Lombroso


Tak biasanya sepanjang perjalanan aku tegang, aku terus menggenggam tasku erat-erat dan menjaga jarak dengan orang yang duduk disebelahku, inilah konsekwensi naik angkutan umum, siapapun bisa duduk disebelahku. Yang membuatku tegang kali ini adalah bapak yang duduk disebelahku, dengan garis muka yang kuat, kumis tebal, kaca mata hitam plus jaket kulit hitam dan berwajah sangar. Aku jadi teringat kisah-kisah dongeng sinetron bahwa orang yang perpenampilan seperti itu pastilah berperan sebagai antagonis, penjahat dan criminal…


Aih… mungkin juga ini adalah pengaruh teori kakek Lomboro yang masih melekat kuat dalam pikiranku. Lombroso seorang psikolog yang lahir di Verona itu pernah bilang bahwa seorang penjahat dapat dilihat dari penelitian bagian-bagian badan dengan pengukuran Anthropometris, atau dengan kata lain penjahat itu bisa dilihat dari ciri-ciri fisiknya. Menurutnya penjahat itu adalah orang yang kupingnya lebar, hidungnya pesek, matanya tajam, berahang lebar, berkulit gelap dan lain-lain. Lombroso juga mengatakan bahwa ada manusia-manusia tertentu yang terlahir sebagai penjahat (born to crime).

Pendapatnya ini didasarkan pada penelitian –isengnya- yang telah bertahun-tahun mengukur tengkorak para penjahat yang sudah meninggal disebuah penjara. Alhasil dia menyimpulkan bahwa penjahat-penjahat itu punya ciri fisik yang sama. Pendapat ini tentu mendapat tentangan keras dari kriminolog lain seperti Parsons, Mabel Elliot dan Sutherland, meraka berpendapat bahwa penjahat tidak hanya dapat dilihat dari fisiknya dan kejahatan bukanlah factor genetis melainkan karena kegagalan proses social.


Aku sedikit setuju bahwa ada sebagian orang yang born to crime (ini hanya semata jalan hidup yang sudah ditakdirkan dari Tuhan) tapi saya tidak setuju jika kejahatan hanya dapat diidentifikasi dari ciri-ciri fisik, karena sudah banyak terbukti tak selamanya orang yang berwajah asimetris (versi Lombroso) itu adalah penjahat, dan saat inipun banyak penjahat yang berwajah malaikat. Menurutku tak ada korelasi yang cukup signifikan antara unsure inner dan outer, keduanya adalah dimensi yang berbeda.


Ah… mari kita tinggalkan teori-teori aneh itu, biarlah mereka berteori karena setiap teori pasti menghasilkan suatu thesis dan antithesis. Yang jelas, meski ditentang mati-matian oleh para ilmuwan dan tak masuk akal, toh teori Lombroso ini masih melekat kuat pada imajinasi kita. Dalam film-film atau sinetron, karakter penjahat selalu digambarkan dengan seseorang yang berwajah dingin dan menakutkan, meski tak jarang juga ada penjahat ganteng seperti mas Leonardo Decaprio dalam film catch me if you can.
Seperti itupun diriku saat ini yang sudah terlanjur terekonstruksi pikir oleh teori kakek Lombroso itu –meski sadar bahwa tak selamanya benar- tetap saja masih negative thinking sama bapak yang duduk disebelahku ini, padahal dia sama sekali bukan penjahat, karena saat melihat gelagatku yang aneh dia membuka kaca mata hitamnya lalu dengan seulas senyum dia bertanya kepadaku…”mau turun dimana mbak???” hehehehe…..

Let's Write...


Ini hanyalah catatan kecil yang mungkin bisa membantu teman-teman yang sedang kesulitan dalam menyusun Tesis atau Tugas Akhir-nya, ini hanyalah sekedar berbagi pengalaman saya dan teman-teman lain yang –kebetulan- sudah lebih dahulu menyelesaikan Tugas Akhir akademik, berikut ini adalah tips and trik menulis Tesis atau Tugas Akhir yang bisa saya bagikan:


1.Temukan Masalah (find the problem not the title)
Saat memulai tulisan berangkatkan hari sebuah permasalah, issue yang akan diangkat. Selama ini kita sering kali terjebak dengan judul, padahal judul itu akan ditemukan dengan sendirinya setelah kita temukan permasalahannya. Ibarat sebuah masakan, sebelum kita memasak tentu kita harus menemukan bahan pokok yang akan kita masak, barulah setelah semua selesai dimasak kita bisa tentukan apa nama masakan itu.
Menemukan isu hukum memang tidak mudah, kita harus membedakan mana yang termasuk isu hukum atau bukan. Suatu permasalah dapat dikategorikan dalam permasalahan hukum dan mengandung isu hukum adalah apabila permasalahan itu dapat dianalisis melalui teori-teori hukum yang ada.

Sedikit tips dari saya, cara untuk membedakan isu hukum dengan non hukum ialah kaitkan langsung dengan teori hukum yang sederhana misalnya kepastian hukujm, tujuan hukum, kekaburan atau kekosongan hukum, keadilan, sinkronisasi/konsistensi dan lain-lain, jika permasalahan itu termasuk dalam ruang lingkup beberapa teori tadi, maka itulah isu hukum.


2.Temukan Kata Kuncinya (Find the key word)
Kata kunci sangat penting untuk menjaga konsistensi dan ritme tulisan, kata kunci ini harus berkesinambungan sehingga apa yang kita tulis menjadi suatu cerita yang utuh tersusun dan sistematis. Ingat pelajaran Bahasa Indonesia sewaktu Sekolah Dasar dulu bahwa dalam setiap paragraph mengandung satu kalimat pokok (kalimat inti), kalimat ini yang menjadi focus dari kalimat-kalimat lainnya dalam satu paragraph.
Kelemahan kita adalah kita sering tak focus dan tak terarah dalam menulis, kebanyakan dari kita lebih suka ‘mengobral kata’ dan kurang memperhatikan apa yang menjadi inti pokok cerita dalam sebuah paragraph, walhasil tulisan kita menjadi panjang tapi tak berkesinambungan. Sedikit trik dari saya, tak perlu membuat kalimat yang panjang dalam satu paragraph, asalkan sudah menemukan kata kunci dari tulisan itu, maka lima - enam baris dalam satu paragraph sudah cukup.


3.Buatlah Kerangka Pikir
Sama halnya dengan menulis sebuah cerita, menulis karya ilmiah juga membutuhkan Sekenario utuh atas apa yang kita tulis. Sekenario tergabung dalam beberapa angel dan alur yang dirangkai hingga menjadi satu cerita utuh. Kita –penulis- adalah yang pihak yang berkuasa dalam menentukan alur cerita tulisan, tapi konsekuensi dapi penulis karya ilmiah adalah konsistensi bahasan dari awal hingga akhir, meski tak harus berakhir dengan happy ending (sama dengan hipotesis awal) asal konsistensi terjaga sesuai pola pikir sekenario awal, maka tak akan susah mempertahankan argumentasi ilmiyah kita.

Trik dari saya, untuk memudahkan menyusun kerangka pikir, buatlah diagram atau bagan alur yang menggambarkan keseluruhan bahasan dalam tulisan, mulailah dari asas-asas hukum umum kemudian diturunkan pada tataran teori hukum hingga menyentuh permasalahan, semua bagian terkait hingga menjadi bagian yang utuh.


4.Be a smart Cheater
Refensi adalah bagian penting dari sebuah karya ilmiah. Kita tidak dapat begitu saja menggunakan argument kita sebagai bahan hukum karena kita bukanlah ilmuwan pertama yang menulis tentang suatu hal itu, maka dari sinilah kutip-mengutip pendapat orang lain baik dari buku maupun media lain sangat penting dilakukan. Refensi memudahkan kita untuk mencari landasan teori yang telah ditemukan oleh para ilmuwan terdahulu.
Kelemahan kita adalah kita suka sekali mengutip pendapat orang, melelan mentah-mentah pendapat orang lain itu sekalipun itu tak ada hubungannya dengan apa yang kita tulis.

Ada bebrapa hal yang harus diperhatikan dalam mengutip atau menggunakan pendapat orang lain dalam tulisan kita: pertama, buatlah footnote atau end note atas setiap kutipan yang kita ambil, tulis nama orang dan dari mana kita mengutipnya; kedua, memahami apa yang kita kutip, karena tidak selalu apa yang kita kutip ternyata relevan dengan apa yang kita tulis; ketiga, tidak menggunakan banyak kutipan, mengutip adalah hal yang wajar tapi juga harus memperhatrikan proporsi tulisan, jangan sampai tulisan kita hanyalah salinan atau jiplakan dari berbagai sumber.
Trik dari saya, agar lebih aman dan terhindar dari praktek plagiasi, memahami maksud pendapat orang yang kita kutip dan tulislah kutipan dengan bahasa kita sendiri, menggunakan kutipan tidak langsung akan kelihatan lebih cantik.


5.Banyak Membaca
Membaca bukan hanya berfungsi sebagai penambah wawasan atau pengetahuan tetapi juga dapat menambah kosa kata. Untuk penulis pemula –seperti halnya saya- dengan banyak membaca –apapun itu- kita bisa mengetahui berbagai style tulisan yang dapat kita aplikasikan dalam tulisan kita. Ibarat orang yang baru belajar memasak, banyak membaca berarti banyak mencoba rasa, jika kita sudah banyak referensi tentang rasa, maka tak akan canggung lagi meracik bumbu.

Sebagaimana yang pernah saya tulis dalan “Note” sebelumnya, bahwa menulis membutuhkan keberanian, memang tidak mudah untuk mengawalinya, tapi jika tak diawali maka semua menjadi tak mungkin. Tak ada aturan baku dan kaku dalam menulis -kecuali hanya tata urutan dan letaknya aja yang sudah ditentukan-, menulis hanyalah masalah cita rasa dan selera, just write up your mind…….

Saya bukanlah penulis handal, karena saya juga masih belajar, dan mari bersama-sama kita belajar menulis…..

Minggu, 31 Oktober 2010

Mari Berteori….


Dalam banyak literatur dijelaskan bahwa teori (yang berasal dari kata: thea) selalu menggunakan bangunan berfikir yang tersusun sistematis, logis (rasional), empiris (kenyataan), juga simbolis dalam menjelaskan suatu fenomena.

Teori sebagai buah pikir manusia tentu tidak datang begitu saja, penemuan atas sebuah teori disandarkan pada suatu hasil penelitian dan pengujian secara berulang-ulang hingga menghasilkan sebuah hipotesis dan beranak menjadi sebuah teori.

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai teori yang dikontraskan dengan praktik yang ada, atau teori dengan fakta. Teori tidak selamanya selalu sama dengan fakta yang terjadi pada kenyataannya, atau das sollen dengan das seinnya tidak sama, bertentangan, teori seolah menjadi entitas yang berbeda dengan faktanya. Maka tidak heran jika kini banyak penelitian –penelitian hukum khususnya- yang mencoba untuk menguji kebenaran teori dengan fakta.

Dalam lapangan ilmu social yang sangat dinamis pengujian atas sebuah teori adalah keniscayaan. Teori-teori yang sudah ada sebelumnya belum tentu dapat diterapkan kembali dalam perkembangan interaksi antar manusia yang semakin komleks, dan untuk itu kemudian munculah teori-teori baru yang mementahkan teori-teori lama. Dan disinilah pengunaan dan pemilihan teori dalam sebuah penelitian menjadi sangat penting.

Menurut Graham C. Kinloch teori adalah suatu proposisi yang berfungsi untuk menjelaskan suatu fenomena atau gejala, apabila terdapat teori sosial maka teori tersebut akan menjelaskan gejala-gejala sosial, apabila terdapat teori hukum, maka teori hukum adalah merupakan proposisi yang menjelaskan fenomena atau gejala hukum.
Penggunakan suatu teori sangat penting dalam penelitian karena teori berfungsi membantu mengkompilasi pengetahuan yang akan diteliti. Teori berfungsi sebagai guidence dalam arti panduan untuk menyeleksi informasi yang tidak diperlukan dan tidak relevan dapat dikesampingkan. Teori menjadi point of depature atau titik berangkat frame work/kerangka kerja karya ilmiah dan sekaligus mengontrol kemungkinan bias dalam melakukan pengamatan dan/atau interpretasi.

Namun demikian, sebagaimanapun hebatnya teori itu, tetap hanyalah sebuah teori yang penuh unsur relatifitas, so, jangan takut berteori, baik menggunakan teori orang lain atau kita dapat menciptakan teori versi kita sendiri….
Mari berteori…..

Sabtu, 30 Oktober 2010

The Position and Authority of Supervisory Council of Notary in The State Institutional System of Indonesia.

SUMMARY

Notaries are public officials who run some of the authority of the state to provide services to society in field of civil particularly related to the creation of authentic deeds. Notary authority is further described in section 15 of Act No. 30 of 2004 (Pasal 15 Undang-undang no. 30 Tahun 2004 UU Jabatan Notaris (UUJN)) about Notary Position, that the authority of a notary is to create authentic deed of all acts, agreements and provisions that are required by legislation or desired by the parties concerned to be expressed in an authentic deed, guarantee the creation date of the deed, save the deed, give grosse, copy and quote deed, as long as the creation of the deeds that are not also assigned or excluded to other officials or other persons specified by law.

Formulation of Section 15 of Act No. 30 of 2004 indicates that the notary as a public official has a very broad authority in the creation of authentic deeds. Although it is very broad, it does not mean unlimited, notary authority is limited to that deeds are desired by the parties willing to make and are not also be assigned or excluded to other officials or other persons specified by law. Therefore, to supervise or control the performance of notary in providing services to the community we need a system of monitoring the performance of notary.
SimakBaca secara fonetik

SimakBaca secara fonetikSimakThe monitoring of the performance of notary is authorized by the Minister as set in Section 67 Article 1 Act No. 30 of 2004 about Notary Position (Pasal 67 Ayat 1 UUJN). To perform such supervisory duties, the Minister formed the Supervisory Council which is empowered to control the performance of notary in carrying out his position and his behavior in accordance with statutory regulations.

Authority to conduct supervision of notary attributively is on the Minister of Justice and Human Rights. Based on Section 67 Article (1) UUJN, there has been delegation of authority from the Minister to the Supervisory Council so that the supervisory authority of the notary who originally owned by the Ministry with a delegation then transferred to a body called the Supervisory Council.
According Indroharto, delegation is a transfer of an existing authority by the Office of State Administration, which has obtained a attributive government authority, to another Office of the State Administration.
The position of the Minister as an entity or the State Administrative Officer who conducted the affairs according to statutory regulations brings consequences for the position of Supervisory Council, that the Supervisory Council also incorporated as a body or the State Administrative Officer. Therefore, the Notary Supervisory Council act on behalf of its own in making decisions relating to the supervision and guidance to the Notary.

Supervisory Council authority regulation in UUJN still generated a lot of problems; one of them is overlapping authority of the Notary Supervisory Council and Notary Honor Council. Overlap of this authority can cause problems or even dissatisfaction with the decision issued by the Notary Supervisory Council. To avoid the occurrence of abuse or mistakes made by the Notary Supervisory Council, it is necessary to conduct legal protection both in preventive and repressive way.
Preventive measures can be done by applying a more rigorous self-assessment within the body of the Supervisory Council itself, so that decisions taken are in accordance with laws and regulations. Repressive measure can be done by submitting a remedy against the decision of the Supervisory Council. Remedies may take the form of administrative effort and a lawsuit against the State Administrative Court. Notary or other parties (law enforcement officers and notary service users / clients) who objected on the decision of Supervisory Council may file a legal action as long as these parties feel their interests are directly affected by the decision of the Supervisory Council.

Jumat, 06 Maret 2009

ANALISIS PASAL 285 KUHP TENTANG PERKOSAAN


DALAM PERSPEKTIF HUKUM KRITIS*


Hukum pada hakekatnya adalah dibentuk untuk mengatur hidup manusia dan mempermudah hidup manusia. Jadi memang selayaknya hukum tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan manusia, ubi societas ubi ius, dimana ada manusia disitu ada hukum.
Namun demikian hukum dalam arti hukum positif yang dianut oleh sebagian besar negara, termasuk Indonesia, nampaknya tidak lagi dapat memenuhi tuntutan perkembangan kehidupan manusia yang lebih kompleks. Hukum positif dalam arti hukum (peraturan perundang-undangan) yang berlaku saat ini dan dibuat secara prosedur formal oleh organ negara sudah tidak mampu menjangkau fenomena di dunia nyata. Maka tidak salah apa yang dikatakan Karl Max bahwa hukum (positif) senantiasa ketinggalan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi.
Dengan demikian, menurut teori hukum kritis (Critical Legal Studies) hukum positif yang ortodoks dan ‘kuno’ yang sudah ketinggalan zaman tersebut seharusnya sudah ditinggalkan serta perlu pengkajian ulang secara mendalam terhadap hukum positif yang ada. Sehingga menurut Satjipto Raharjo hukum itu tidak boleh mandeg dan mati, hukum harus terus berkembang mengiringi kehidupan manusia.

Analisis Pasal 285 KUHP dalam Perspektif Hukum Kritis
Teori atau studi hukum kritis menghendaki pembaharuan terhadap hukum positif yang dinilai ortodoks, kuno, dan formalistik dengan pendekatan yang lebih kritis. Studi hukum kritis memandang bahwa hukum positif yang berlaku tidak selamanya sesuai karena masyarakat terus berkembang dan hukum positif akan ketinggalan dengan fenomena itu.
Salah satu peraturan dalam hukum positif yang dapat dianalisis dari sudut pandang teori hukum kritis adalah pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Dalam pasal ini perkosaan dirumuskan sebagai tindakan “… dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia…”. Unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana ini antara lain: dengan kekerasan atau ancaman kekerasa; memaksa perempuan yang bukan istrinya; untuk melakukan hubungan seksual (bersetubuh). Dalam konteks masyarakat saat ini, rumusan ini tentunya sangat ketinggalan zaman, karena kejahatan perkosaan saat ini mengalami perkembangan yang luar biasa baik modus operandi dan modelnya.
Misalnya; bagaimana jika seandainya “perkosaan” itu terjadi tidak dalam bentuk persetubuhan (contohnya dengan memasukkan penis ke mulut dan anus atau memasukkan benda-benda lain ke vagina), bagaimana jika perkosaan tersebut terjadi terhadap istri (marital rape) atau bagaimana jika korban perkosaan itu adalah laki-laki? tentunya pertanyaan ini tidak dapat dijawab oleh hukum positif. Jika para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) tetap menggunakan hukum positif dan logika formal (pasal 285 KUHP) an sich dalam kasus-kasus perkosaan, maka kemungkinan akan banyak kasus perkosaan dan pemerkosa yang lepas dari jeratan hukum karena perbuatannya tersebut tidak termasuk dalam unsur-unsur pasal 285 KUHP. Beberapa kelemahan yang terdapat dalam KUHP tersebut sangat wajar mengingat usia KUHP saat ini lebih dari 60 tahun.
Dengan demikian, menurut studi hukum kritis penerapan pasal 285 KUHP secara an-sich oleh aparat penegak hukum harus sudah mulai ditinggalkan. Artinya, aparat penegak hukum harus membuka wacananya bahwa kejahatan perkosaan terus berkembang sehingga tidak hanya menerapkan hukum secara tekstual menggunakan logika formal, tetapi juga kontekstual menggunakan nalar dan hati nurani sebagai pisau alanisis dalam menyelesaikan perkara hukum.
Di Indonesia, praktek penggunaan analisis hukum kritis ini bukan barang baru, hal ini sudah diperkenalkan oleh Bismar Siregar, seorang Hakim yang sangat hebat di era tahun 1980-an yang berani menggunakan nalar pikirnya melampaui hukum positif yang ada pada waktu itu. Meskipun pada akhirnya putusannya dimentahkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, namun dari situ dapat dilihat bahwa kelemahan hukum positif adalah tidak mampu menjangkau perkembangan kehidupan manusia yang sangat kompleks, sehingga perlu dilakukan kritik dan pembaharuan terhadap hukum secara terus menerus.

KUHP sebagai landasan hukum positif dalam bidang kepidanaan harus segera diperbahui mengingat usianya yang sudah ‘tua’ dan sudah tidak dapat mengikuti perkembangan dunia kriminalitas yang semakin pesat dan canggih. Penerapan kajian hukum kritis terhadap hukum positif harus ditingkatkan, khususnya oleh aparat penegak hukum. Karena saat ini hakim dan penegak hukum lainnya tidak lagi hanya sebagai corong undang-undang, tetapi juga harus kritis dalam menerapkan hukum agar tercipta keadilan dalam masyarakat.